DNM.ID – Kebijakan Merdeka Belajar kedua kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemdikbud) atau yang dinamai dengan Program Kampus Merdeka mencakup 4 pokok kebijakan. Bagi yang belum tahu, bisa disimak dalam ulasan berikut.
Dikutip dari laman resmi kementerian pendidikan dan kebudayaan, berikut adalah 4 pokok kebijakan dalam program Kampus Merdeka.
1. Pembukaan Program Studi Baru
Kemendikbud memberikan otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi (PTS) untuk melakuan pembukaan atau pendirian Program Studi (Prodi) baru diluar bidang kesehatan dan pendidikan.
Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
Untuk kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian, Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.
Baca juga: 817 Dari 194.000 Koleksi Terdampak Dalam Peristiwa Kebakaran Di Museum Nasional Indonesia
2. Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi
Program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
Kedepan, tahapan akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.
Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun.