DNM.ID – Awal bulan oktober lalu, tepatnya Rabu 4 oktober 2023, TikTok Shop resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia. Layanan bisnis TikTok Shop tersebut memungkinkan pengguna untuk langsung bertransaksi barang dengan penjual.
TikTok Shop menawarkan produk-produk jadi dengan harga yang sangat murah, sehingga terindikasi melakukan predatory pricing atau jual rugi.
Melihat fenomena tersebut, pemerintah membuat peraturan yang melarang social commerce untuk menyediakan transaksi pembayaran. TikTok hanya diperbolehkan melakukan promosi barang dan jasa saja tanpa berjualan langsung dengan pelanggan, sebagaimana media sosial yang lain.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rifan Ardianto mengatakan bahwa sampai saat ini TikTok belum mengajukan izin untuk melakukan perdagangan elektronik atau sebagai e-Commerce.
Baca juga: Pelaku UMKM Bisa Naik Kelas, Ini Yang Perlu Dilakukan
Ia menjelaskan, saat ini izin TikTok masih sebagai social commerce dan sudah menyesuaikan model bisnisnya dengan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).